Suara PPP Jeblok di Pemilu, Romahurmuziy Salahkan KPK

Senin, 23 September 2019 | 15:10 WIB
Suara PPP Jeblok di Pemilu, Romahurmuziy Salahkan KPK
Eks Ketum PPP Romahurmuziy dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah melayangkan dakwan kepada Rommy selaku terdakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

Dalam dakwaan tersebut, Rommy disebut bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 325 juta untuk memuluskan jabatan Haris Hasanuddin menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sebagai perbuatan berlanjut menerima uang seluruhnya Rp 325 juta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Meski dalam surat dakwaan Rommy, JPU tak merinci berapa jumlah uang yang didapat oleh Lukman Hakim. Namun, dalam dakwaan Haris Hassanudin sebelumnya bahwa Lukman menerima sekitar Rp 70 juta.

Baca Juga: Terdakwa Mencret, Hakim Tipikor Tunda Sidang Eksepsi Romahurmuziy

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI