Ditanya Suap Imam Nahrawi, Eks Sesmenpora Alfitra: Nanti Saja di Pengadilan

Senin, 23 September 2019 | 14:27 WIB
Ditanya Suap Imam Nahrawi, Eks Sesmenpora Alfitra: Nanti Saja di Pengadilan
Menpora Imam Nahrawi hormat di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salamm telah merampungkan pemeriksaan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Alfitra diperiska sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi.

Dalam pemeriksaan singkat itu, Afitra mengaku hanya diminta penyidik KPK untuk menjelaskan soal tugasnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang merujuk pada pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran atau biasa disebut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Saya yang jelas tadi diminta (menjelaskan) tugas saya sebagai KPA saja dalam sesmenpora. Enggak sampai 1 jam (diperiksa penyidik KPK)," kata Salamm di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Baca Juga: Kemenpora Sambut Positif Keputusan Jokowi Tunjuk Menaker Jadi Plt Menpora

Dia mengaku tak mengetahui soal peristiwa suap menyuap yang terjadi. Sebab, menurutnya, peristiwa penyuapan terkait dana hibah itu terjadi saat dirinya sudah tidak menjabat sebagai Sesmenpora.

"Yang jelas saya hanya dapat pertanyaan sebagai KPA. Dan kasus yang 2018 saya sudah tidak jadi Sesmen lagi. Saya Sesmen sampai 2016. Jadi saya tidak ada kaitan dengan pokok perkara," katanya.

Dia pun tak menyampaikan ke awak media terkait sejumlah permintaan uang Imam Nahrawi kepada sejumlah pihak selama menjabat sebagai menteri. Nahrawi diketahui merupakan tersangka baru KPK dalam kasus suap ini.

Dia hanya berjanji akan membeberkan apa yang dilakukan Nahrawi, apabila nanti dirinya ikut dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Ya, nanti lah lihat saja diproses pengadilan," katanya.

Baca Juga: Tetap dari PKB, Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri Jadi Plt Menpora

Diketahui, KPK telah menahan Ulum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah. Dari pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan eks Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nahrawi dan Ulum diduga bersekongkol dalam menerima suap sejak periode 2014 sampai 2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.

Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Nahwari dan Asprinya itu mencapai Rp 25,6 miliar.

KPK pun menjerat Nahrawi dan Ulum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI