Suara.com - Gelombang protes pengesahan RUU KPK di DPR menjadi Undang Undang juga tampak terjadi di Kepulauan Riau. Hari ini, lebih seribu mahasiswa dari berbagai kampus menyatroni Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Di ruang rapat paripurna, para mahasiswa mendesak agar anggota DPRD Kepri menolak pengesahan RUU KPK yang dianggap melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Keinginan itu disampaikan mahasiswa kepada sembilan anggota DPRD Kepri yang menemui mereka. Namun keinginan itu tidak disetujui Ketua Sementara DPRD Kepri Lis Darmansyah.
Lis beralasan, penolakan seluruh mahasiswa masuk ke ruang paripurna untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan.
Baca Juga: Tunggu Demo Mahasiswa, Pasukan Brimob Sudah Bersiap di DPR
Selain itu, ruang tersebut masih dipersiapkan untuk rapat paripurna HUT Kepri ke-17 pada 24 September 2019.
"Kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab?" tanya Lis kepada mahasiswa.
Lis menegaskan seluruh aspirasi mahasiswa diterima. Namun deklarasi tidak perlu dilakukan di dalam ruang rapat, melainkan cukup di depan Kantor DPRD Kepri.
Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Rindy Apriadi menegaskan siap mempertanggungjawabkan apapun yang terjadi di ruang rapat paripurna DPRD Kepri.
"Saya siap dipenjara!" tegasnya.
Baca Juga: Demo Tolak RUU KUHP di DPR Dijaga 5.500 Personel Gabungan
Poin aspirasi yang disampaikan, yakni mahasiswa menuntut DPRD Kepri menolak kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan.