11 Hektare Lahan di Jambi Terbakar, Polisi Tetapkan 37 Tersangka

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 23 September 2019 | 12:15 WIB
11 Hektare Lahan di Jambi Terbakar, Polisi Tetapkan 37 Tersangka
Ilustrasi: Api membakar semak belukar dan pepohonan pada kebakaran lahan di Pekanbaru, Riau, Senin (18/3) malam. [ANTARA FOTO/Rony Muharrman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian daerah (Polda) telah menetapkan sebanyak 37 orang pelaku atau tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas lahan yang terbakar sudah mencapai 11 ribu hektare di Provinsi Jambi.

"Total tersangka karhutla sudah mencapai 37 orang dari sebelumnya ada 19 ditambah 18 tersangka baru dalam pekan ini," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi, di Jambi, Senin (23/9/2019).

Sejumlah 18 tersangka baru tersebut, setelah Polres Batanghari melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang diduga pelaku perambahan dan pembakaran di lahan milik PT REKI, di mana awalnya polisi mengamankan 22 orang, dan setelah melakukan penyelidikan resmi ditetapkan 18 orang tersangka.

Ke-18 orang tersangka baru karhutla itu Saringok Pasaribu, Gideon Master Manurung, Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manulang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, RJ. Sampurna Marbun, Andre Marbun.

Baca Juga: Sindir Karhutla Jambi, Foto Jokowi dan Jan Ethes Diedit Jadi Merah

"Mereka terbagi dalam delapan berkas perkara untuk ke 18 orang tersangka tersebut," ucapnya.

Sedangkan, untuk empat lainnya belum memenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka. Johan Maju Nainggolan, Evin Nainggolan, Suriyoso, Aliandro Malau tetapi tetap dipantau.

Sementara itu, dari pihak korporasi kasus yang naik ke tahap kepenyidikan yakni lahan milik PT Mega Anugerah Sawit (MAS) yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi

"Kita sudah naikkan status perusahaan PT MAS, naik kepenyidikan, pada Sabtu (21/9)," ujar Kombes Pol Kuswahyudi Tresnandi.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah melakukan penyegelan terhadap PT MAS. Penyegelan tersebut sebagai tanda bawah lahan milik PT MAS menjadi titik kebakaran hutan dan lahan di wilayah itu. (Antara)

Baca Juga: Ketua DPR Dorong KLHK Bentuk Gugus Tugas Cegah Karhutla

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI