KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III

Senin, 23 September 2019 | 11:55 WIB
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Distribusi Gula PTPN III
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PT. Perkebunan Nusantara III Holding, Arief Budiman dalam kasus suap distribusi gula PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero).

Selain, Arief, KPK turut memanggil Sekretaris Direktur Pemasaran PT PN III Holding, Adinda Anjarsari.

"Keduanya kami periksa dalam kapasitas saksi untuk teraangka PNO ( pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyoto Setiadi )," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (23/9/2019).

Kemudian penyidik turut memanggil saksi lainnya yakni, Direktur PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), Edward Samantha dan eks Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ,M. Syarkawi Rauf. Mereka turut diperiksa sebagai sakai untuk tersangka Pieko Nyoto.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Rini Soemarno Tunjuk Seger Budiarjo Pimpin PTPN III

Sebelumnya, KPK turut menetapkan tersangka Direktur utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) PTPN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Dalam suap distribusi gula, Dolly meminta bantuan Kadek untuk menerima suap sebesar 345 ribu Dolar Singapura dari Pieko Nyoto Setiadi (PNS) pemilik PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

"Uang senilai 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero)," kata Laode.

Laode menjelaskan, awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk PTPN III untuk melakukan impor gula secara rutin setiap bulan.

Dalam penetapan harga gula tersebut, Pieko dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) melakukan pertemuan bersama Dolly pada 31 Aguatus 2019 di Hotel Shangrila.

Baca Juga: Dirut PTPN III Dolly Pulungan Diciduk KPK, Manajemen Klaim Operasional Aman

Pada pertemuan tersebut Dolly meminta uang kepada Pieko melalui ASB. Pieko pun kemudian memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).

"CLU (Corry Luca) mengantarkan uang 345 ribu dolar Singapura kepada ke IKL (I Kadek Kertha Laksana) di Kantor KPBN," papar Syarif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI