Suara.com - Empat calon legislatif dari Partai Gerindra terpilih menjadi anggota DPR RI setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya harus melaksanakan putusan PN Jaksel untuk sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019.
Dalan gugatan itu, Dewan Pembina Gerindra yakni Prabowo Subianto dan DPP Gerindra hingga KPU RI sama-sama menjadi tergugat.
"Kami harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir," kata Dasco kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Baca Juga: Gagal ke DPR Karena Dipecat Gerindra, Sigit Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
"Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," sambungnya.
Dengan demikian, Gerindra sebagai pihak tergugat pun harus menjalankan dengan apa yang telah diputuskan oleh PN Jaksel.
"Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil putusan PN Jaksel tersebut, setidaknya ada empat caleg Gerindra yang lolos ke parlemen sebagai anggota DPR RI. Lolosnya mereka otomatis juga menggeser rekannya sendiri yang sebelumnya telah lolos. Sebut saja Mulan Jameela yang menggantikan Ervin Luthfi, Katherine A.Oe menggantikan Yusid Toyib, Yan Permenas Mandenas menggantikan Steven Abraham dan Sugiono menggantikan Sigit Ibnugroho.
Baca Juga: Usul Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, Gerindra - PDIP Kompak Mendukung