Suara.com - Tim Detasemen Khusus Densus 88 Antiteror Polri menangkap AR (21) terduga teroris di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.
AR ditangkap Tim Densus 88 Antiteror bersama istrinya S (19) sekitar pukul 07.05 WIB di kediamannya Perum Alamanda Regency, Blok N, Jl. Nirwana II, Kel. Karang Satria, Kec. Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Senin (23/9/2019).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan terduga teroris tersebut. Dedi menyebut AR dan S terafiliasi dengan kelompok jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Ya betul (penangkapan) kelompok JAD Bekasi dan JAD-JAD lainnya. Saat ini sudah dilakukan preventif strike di beberapa lokasi guna mencegah serangan aksi teror," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).
Baca Juga: Simpan Bahan Peledak, Densus Ringkus Terduga Teroris di Cilincing
Berkenaan dengan itu, Dedi mengungkapkan dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa pakaian AR yang digunakan saat i'dad (kesiapan individu) untuk aksi teror bersama kelompok Fazri Pahlawan alias Abu Zee Ghuroba di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat pada 13-15 September 2019.
Kemudian, sepeda motor, dua buah telepon genggam, dan bahan peledak jenis Triacetone Triperoxide atau Aseton Peroksida (TATP).
"Ditemukan materi bom berbahan TATP (high ekplosive) dan beberapa bukti-bukti berbahaya lainnya. Tim masih di lapangan," tandasnya.