Mekanisme penilaian JDIHN award sesuai Perpres RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN dan Permenkum-HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang standarisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum.
Instrumen penilaian meliputi aspek organsasi, SDM, koleksi dokumen-dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.