Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Adik Kandung Bela Mati-matian

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 22 September 2019 | 15:31 WIB
Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Adik Kandung Bela Mati-matian
Menpora Imam Nahrawi hormat di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Status tersangka yang diberikan kepada Menpora Imam Nahrawi atas kasus dana hibah Koni dianggap sebagai pembunuhan karakter. Hal itu disampaikan oleh adiknya Syamsul Arifin saat ditemui di Sidoarjo, Minggu (22/9//2019).

Syamsul yang merupakan anggota DPRD Jatim ini mengatakan, bahwa penetapan tersangka itu juga akan menimbulkan persepsi masyarakat bahwa Imam Nahrawi sebagai orang yang salah. Padahal hal tersebut belum terbukti.

"Pastinya begitu lah, artinya dengan ada status itu merupakan suatu pembunuhan karakter. Masyarakat mencibir, memvonis Imam Nahrawi salah, padahal belum tentu salah," ujarnya.

Menurut dia, belum ada bukti yang memperkuat namun Imam sudah dijerat sebagai tersangka. Padahal sebelumnya, proses hukum yang sama soal penyalahgunaan dana hibah Koni 2018 sudah di sidangkan di Tipikor dan Imam mengikuti prosesnya dengan kooperatif.

Baca Juga: KPK Beberkan Sumber Uang Suap yang Diterima Imam Nahrawi

"Jadi kalau ujuk-ujuk kok langsung begini, kecuali diproses persidangan ada bukti jika Imam Nahrawi terlibat dengan bukti a, b, c, d. Kemarin kita sampaikan, kecuali kostumnya berbeda, ini pada satu titik yang sama. KPK belum bisa buktikan di persidangan dan tempat-tempat yang lain," tuturnya.

Syamsul juga menilai bahwa penetapan tersangka terkesan tergesa-gesa dan sangat dipaksakan. Menurutnya perkara yang berlangsung di KPK yang masih ditangani masih banyak, sementara sudah menambah perkara lain.

Jeda dua hari pemanggilan terhadap Imam Nahrawi untuk penetapan status tersangkanya itu lah yang dianggap tergesa-gesa. Hal itu juga terkesan memaksakan menurut Syamsul.

"Yang disampaikan Febri, ada panggilan ke Imam Nahrawi 31 juli, kemudian dilanjutkan 2 Agustus. Jeda waktu yang hanya 2 hari ini apakah itu sudah sesuai aturan dan perundangan, kalau bukan nguber kesan apa, sedangkan PR kita yang belum ditangani ini banyak, Mas Imam belum ada bukti apa-apa terkait dengan ini, " jelasnya.

Bisa jadi, lanjut Syamsul, penetapan tersangka kakaknya tersebut adanya unsur politik yang dikaitkan dengan hukum untuk menjerat Imam Nahrawi.

Baca Juga: Imam Nahrawi jadi Tersangka, Massa PMII Sebut Pimpinan KPK Busuk

"Bisa jadi ini adalah proses politik yang dikaitkan dengan hukum, bisa jadi ini kebijakan politik yang seakan menjadi kebijakan hukum," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI