Suara.com - Gunung Merapi kembali meluncurkan awan panas, Minggu (22/9/2019). Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta mencatat guguran awan panas tersebut terjadi pukul 11.36 WIB.
Pada seismogram yang mereka miliki, BPPTKG mencatat guguran awan panas tersebut memiliki amplitudo 70 mm dan berdurasi 125 detik.
"Terpantau kolom setinggi 800 meter dari puncak," tutur Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik Humaida, Minggu (22/9/2019).
Awan panas kali ini merupakan yang ketiga dalam dua hari terakhir yang terjadi di Puncak Gunung Merapi. Awan panas yang pertama terjadi tanggal 20 September 2019 yang lalu tepatnya pukul jam 17.48 WIB.
Baca Juga: Lontarkan Awan Panas Sejauh 1,5 KM, BPPTKG: Silakan ke Merapi, Tak Masalah
Saat itu BPPTKG mencatat amplitudo maksimal 75 mm dan berdurasi kurang lebih 150 detik. Jarak luncurnya pun mencapai satu setengah kilo meter ke arah hulu kali Gendol.
Peristiwa awan panas selanjutnya terjadi pada tanggal 21 September 2019 dini hari. BPPTKG mencatat guguran awan panas terjadi pukul 01.38 WIB dengan amplitudo maksimum 60 mm dan jarak luncurnya 1150 meter juga mengarah ke hulu kali Gendol.
Kendati demikian dalam laporan terakhir yang dilakukan oleh BPK Yogyakarta yaitu periode pengamatan tanggal 21 September 2019 mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB menyatakan terjadi guguran lava yang teramati sebanyak 8 kali.
Dengan arah dominan menuju ke Tenggara atau ke arah hulu kali Gendol jarak luncurnya antara 450 hingga 850 meter.
"Terjadi guguran awan panas dengan jarak luncur kurang lebih 1.150 meter ke arah hulu kali Gendol," tambahnya.
Baca Juga: Gunung Tangkuban Perahu Belum Berpotensi Semburkan Awan Panas
Selain itu aktivitas lain yang terpantau diantaranya adalah gempa guguran sebanyak 28 kali, gempa low frekuensi 1 kali dan gempa tektonik terjadi sebanyak 2 kali.
Kendati demikian BPPTKG belum menaikkan status di mana status Merapi hingga saat ini masih waspada atau di level 2.
Kendati demikian BPPTKG tetap menghimbau khususnya kepada masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana III untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa.
Radius 3 km dari puncak gunung merapi agar dikosongkan dari aktivitas penduduk. Pemerintah daerah dan masyarakat agar mengantisipasi bahaya abu vulkanik.
Kontributor : Julianto