Suara.com - Meski telah meminta DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak serta merta bebas dari kritik.
Sikapnya terhadap berbagai Revisi Undang-Undang (RUU) belakangan dianggap sebagai sebuah kepura-puraan alias drama.
Komentar untuk Jokowi itu disampaikan Jubir Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ia mempermasalahkan sikap Jokowi terhadap RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), yang kini sudah disahkan.
Baca Juga: Bosan Ajar KUHP Peninggalan Belanda, Prof Muladi Ingin RUU KUHP Disahkan
Menurut Dahnil Anzar, seharusnya Jokowi mengambil langkah yang sama untuk RUU KPK, seperti dirinya meminta DPR menunda mengesahkan RKUHP.
Dahnil Anzar pun menganggap Jokowi memainkan drama yang membuat DPR menjadi korban cibiran warganet.
"Mengapa tidak demikian dengan RUU KPK kemarin, apa bedanya? Publik disodorkan drama Presiden, agar seolah yang salah adalah DPR saja, yang digebukin publik DPR, padahal terang ini drama Pak Presiden," cuit @Dahnilanzar, Sabtu (21/9/2019), untuk berita tentang permintaan Jokowi menunda pengesahan RKUHP.
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR RI, Selasa (17/9/2019), dalam rapat paripurna.
Sementara itu, pengesahan RKUHP oleh DPR, yang tadinya dijadwalkan pada 24 September 2019, diminta Jokowi supaya ditunda.
Baca Juga: Ketua DPR Pertimbangkan Tunda Pengesahan RUU KUHP
Ia mengatakan, permintaan tersebut didasari atas adanya pasal-pasal yang perlu ditinjau ulang.