Dalam hitungan jam, jumlah dukungan untuk petisi yang berjudul “Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR” buatan seorang aktivis gender dan hak asasi manusia Tunggal Prawesti itu naik pesat hingga terkumpul 270 ribu suara lebih.
“DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.” seru Tunggal dalam petisinya change.org/semuabisakena.
Dalam petisinya, Tunggal menjelaskan siapa saja yang bisa mendapat ancaman penjara dan denda jika RKUHP disahkan:
1. Korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan.
2. Perempuanuan yang kerja dan harus pulang malam terlunta-lunta di jalanan bisa kena denda Rp 1 juta.
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan.
4. Pengamen, tukang parkir, dan disabilitas mental yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta.
5. Jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
6. Orang tua ga boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan petugas berwenang dan akan didenda Rp 1 juta.
7. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya dipenjara 1 tahun.
8. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat".
9. Terlebih dari semuanya, Tunggal menjelaskan bahwa di RKUHP yang baru, hukuman koruptor malah diringankan menjadi 2 tahun.
Baca Juga: Tokoh Muda NU: RUU KUHP Tak Adil Bagi Kaum Marjinal