Suara.com - Australia memperbarui peringatan perjalanan (travel advice) bagi warganya yang hendak ke Indonesia.
Dalam peringatan tersebut, turis asing termasuk dari Australia yang tidak menikah atau belum menikah tapi tinggal bersama, bisa dikenai pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Seperti diketahui, terdapat pasal kontroversial dalam RKUHP.
Salah satunya adalah pasal yang berkenaan dengan hukuman bagi mereka yang tidak menikah namun tinggal bersama, tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara.
Baca Juga: Tokoh Muda NU: RUU KUHP Tak Adil Bagi Kaum Marjinal
Pasal tersebut mendapat sorotan dari Australia.
"Terdapat kemungkinan perubahan pasal-pasal pada Undang-undang Hukum Pidana Indonesia," tulis Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), seperti dikutip dari laman resmi DFAT, smartraveller.gov.au.
"Dalam Rancangan Kitab Undang-undang tersebut, pasangan yang tinggal bersama layaknya suami-istri tapi belum menikah bisa dijatuhi hukuman," lanjutnya.
Professor dari Melbourne University, Tim Lindsey dalam wawancaranya dengan The Sydney Morning Herald (SMH) mengatakan bahwa pasal tersebut bisa menjadi masalah besar bagi Warga Negara Asing jika sampai disahkan.
"Apakah turis harus membawa surat nikah ke Indonesia?" kata Tim Lindsey.
Baca Juga: RUU KUHP, Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda: Kaum Perempuan Buka Suara
Ia juga khawatir pasal tersebut justru akan disalahgunakan untuk pemerasan.
"Turis juga akan rentan mengalami pemerasan. Akan sangat mudah bagi oknum-oknum terkait untuk mengatakan pada WNA 'Anda belum menikah, maka Anda harus membayar sejumlah uang ke saya'. Skenario seperti itu bukan tidak mungkin akan terjadi," kata Tim Lindsey seperti dikutip dari SMH.
Sebelumnya diberitakan, rencana DPR RI bersama pemerintah untuk mengesahkankan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan mendapat hadangan dari sebagian besar rakyat. Petisi di laman change.org pun ramai diserbu warganet.