Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, ikut berkomentar terkait polemik RKUHP, yang beberapa hari ini menyedot perhatian warganet berkaitan dengan beberapa pasal di dalamnya yang kontroversial.
Dalam unggahan jejaring Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Sabtu(21/9/19), ia mengunggah dua video yang berisi sebuah saran bagi Presiden Joko Widodo dan para anggota DPR.
Hotman Paris menyarankan agar Presiden Jokowi dan anggota DPR menunda pengesahan RKUHP.
Menurutnya suatu produk hukum yang baik harus melibatkan praktisi hukum maupun lawyer yang sudah berpengalaman dengan jam terbang tinggi.
Baca Juga: YLBHI: Jangan Cuma Ditunda, RUU KUHP Harus Dikaji Lagi Lebih Mendalam
Ia berpendapat bahwa jam terbang tinggi dari lawyer akan menghasilkan produk yang bagus dan apabila terburu-buru mengesahkan RKUHP, akan menimbulkan polemik di kemudian hari.
"RKUHP mengandung filosofi huku yang sangat dalam, berbeda dengan peraturan perundang-undangan lain. Jadi sangat tidak mungkin suatu kitab undang-undang hukum pidana diciptakan oleh para wakil rakyat kita di DPR yang tidak punya background praktik hukum. Yakinlah kalau RKUHP diterapkan akan menimbulkan konflik sosial yang sangat dalam dan menjadi perdebatan, " ucap Hotman Paris di salah satu unggahan videonya.
Tak pelak unggahan inipun menarik perhatian netter dan membanjiri kolom komentar Instagram pribadinya.
"Iya om harusnya sama doktor dan profesor diajak diskusi juga," tulis @sri.management.
Akun lain seperti @jeffryiskandarm juga ikut mendukung pernyataan yang diucapkan Hotman.
Baca Juga: Maruf Amin Tidak Tegas Menyikapi Soal RUU KUHP: Saya kan Belum Dilantik
"Perubahan UU KUHP harusnya digodog oleh orang-orang ahli hukum dengan kualitas yang sangat baik bukan dengan DPR yang tidak paham."
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Jumat (20/9/19).
Dalam keterangan persnya, ia mengatakan, penundaan itu dilakukan setelah melihat berbagai kritik atas sejumlah pasal.
Jokowi juga menginstruksikan kepada DPR untuk melakukan langkah yang sama dan menyerahkan pembahasan RKUHP ke periode selanjutnya.