Suara.com - Wakil Presiden terpilih Maruf Amin belum menyatakan sikapnya secara gamblang soal RUU KUHP. Ia juga tak menanggapi banyak soal keinginan pemerintah melalui Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan.
Maruf hanya berujar, persoalan setuju dan tidak setuju merupakan hal yang wajar. Menurut Maruf, pernyataan sikap tersebut harus diiringi dengan tindakan yang tak melanggar aturan dan sesuai kontitusi.
"Saya kira RUU KUHP memang ada pro kontra, boleh saja orang sepakat tidak sepakat, tapi ditempuh melalui mekanisme yang ada. Bagi mereka yang tidak setuju, bisa menggugat melalui judicial review di MK," kata Maruf di Hotel Grand Sahid Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Terkait keinginan pemerintah agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP, Maruf enggan menanggapi lebih jauh.
Baca Juga: Pasal Kolonial Kembali Dimuat RUU KUHP, YLBHI: Jangan Bodohi Publik
"Tanya pemerintah lah pak, saya kan belum dilantik wakil presiden," kata Maruf.
Untuk diketahui, Jokowi meminta DPR menunda mengesahkan RUU KUHP, yang banyak memuat pasal-pasal kontroversial serta memicu protes publik.
Jokowi juga sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaannya itu kepada DPR, agar RUU KUHP benar-benar ditunda.
"Sudah saya perintahkan menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: RUU KUHP Ditunda, Andi Arief Usul Jokowi Hapus Pasal-pasal Karet