Suara.com - RIA, lelaki berusia 31 tahun dalam video syur yang viral di media sosial, mengaku menyebarkan rekamannya karena sakit hati.
Pasalnya, dia ditinggalkan RJ, perempuan berhijab berseragam PNS yang menjadi partnernya dalam video mesum tersebut.
"Sakit hati karena dia mendadak ninggalin saya," ujar RIA dalam gelar perkara di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019), seperti diberitakan Ayobandung.com—jaringan Suara.com.
RIA mengaku menyebarkan dua video tersebut ke dua grup Whatsapp yang berbeda. RIA menuturkan, merekam aksinya tersebut tanpa sepengetahuan pasangannya.
Baca Juga: Terkuak, Video Mesum Wanita Berseragam PNS Dibuat di Parkiran Minimarket
"Ya, biar ke-ekspose, satu kali upload ada dua video dikirim ke dua grup WA," katanya.
Sementara Wadir Krimsus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Hari Brata mengatakan, RIA dan RJ merupakan guru honorer SMK swasta di Purwakarta. Keduanya menjalin hubungan gelap selama satu tahun.
"Keduanya guru honorer, sedangkan status keduanya sudah memiliki pasangan atau menikah. Menjalin hubungan sudah sekitar satu tahun," sebutnya.
Video mesum tersebut direkam RIA di parkiran supermarket di Purwakarta sekitar bulan Juli 2019. Dalam kasus ini, RIA sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan RJ sebagai saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU R1 Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Video Mesum Wanita Berseragam PNS di Mobil, RIA Ditetapkan Tersangka
"Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," kata dia.