Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan

Sabtu, 21 September 2019 | 14:44 WIB
Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan
Ilustrasi Karhutla di Aceh Barat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"(Kami) Terus koordinasi dengan pemda, agar secepatnya bisa dilakukan sanksi administratif, sanksi administratif merupakan salah satu langkah cepat yaitu melihat melalui pengawasan ketifakpatuhan perusahaan, sanksi administratif bisa berupa perintah perbaikan, pembukuan, maupun pencabutan izin," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI