"(Kami) Terus koordinasi dengan pemda, agar secepatnya bisa dilakukan sanksi administratif, sanksi administratif merupakan salah satu langkah cepat yaitu melihat melalui pengawasan ketifakpatuhan perusahaan, sanksi administratif bisa berupa perintah perbaikan, pembukuan, maupun pencabutan izin," katanya.
Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan
Sabtu, 21 September 2019 | 14:44 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kisah Sugianto: Pekerja Migran Indonesia Jadi Pahlawan di Korea Selatan!
11 April 2025 | 13:08 WIB WIBKebakaran Hutan Terus Meluas di Jepang
03:46 WIBREKOMENDASI
TERKINI