"(Kami) Terus koordinasi dengan pemda, agar secepatnya bisa dilakukan sanksi administratif, sanksi administratif merupakan salah satu langkah cepat yaitu melihat melalui pengawasan ketifakpatuhan perusahaan, sanksi administratif bisa berupa perintah perbaikan, pembukuan, maupun pencabutan izin," katanya.
Terlibat Karhutla, Kementerian LHK Segel 52 Lahan Konsesi Milik Perusahaan
Sabtu, 21 September 2019 | 14:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kebakaran Lahan di Gunung Rinjani, Jalur Pendakian Senaru Ditutup Sementara
14 November 2024 | 19:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI