Pasal 1 ayat (1): Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Pasal 1 ayat (2): Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi..
Warganet yang bersangkutan mengklaim apa yang ia bahas merupakan second opinion dan bukan penolakan dari gerakan #TolakRUUKUHP yang ramai diserukan di media sosial.
Baca Juga: Jokowi Bertemu Penasihat Presiden China di Istana, Pembangunan di RI Dipuji