RUU KUHP Diprotes, Cuitan Mahasiswa Hukum Ini Viral

Sabtu, 21 September 2019 | 14:23 WIB
RUU KUHP Diprotes, Cuitan Mahasiswa Hukum Ini Viral
Cuitan mahasiswa hukum soal RUU KUHP. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 1 ayat (1): Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Pasal 1 ayat (2): Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi..

Warganet yang bersangkutan mengklaim apa yang ia bahas merupakan second opinion dan bukan penolakan dari gerakan #TolakRUUKUHP yang ramai diserukan di media sosial.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Penasihat Presiden China di Istana, Pembangunan di RI Dipuji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI