RUU KUHP Diprotes, Cuitan Mahasiswa Hukum Ini Viral

Sabtu, 21 September 2019 | 14:23 WIB
RUU KUHP Diprotes, Cuitan Mahasiswa Hukum Ini Viral
Cuitan mahasiswa hukum soal RUU KUHP. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bersamaan dengan RUU KUHP yang menuai protes, muncul sanggahan dari seorang yang mengaku mahasiswa hukum di media sosial.

Pria yang menggunakan akun Twitter bernama @AriaGanaa mengunggah beragam cuitan tanggapan terkait 11 poin kontroversial RUU KUHP yang disebut dalam gerakan #TolakRUUKUHP.

Ia menilai beberapa poin tersebut maknanya dibelokkan sehingga tidak sesuai dengan aturan dalam rancangan undang-undang.

Seperti dicontohkan dalam poin kedua yang menyebut, pekerja perempuan yang pulang malam dan terlunta-lunta atau dituduh sebagai gelandangan bisa didenda Rp 1 juta.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Penasihat Presiden China di Istana, Pembangunan di RI Dipuji

Menurut @ariaGaana tanggapan tersebut menyimpang dari isi Pasal 432 RUU KUHP tentang Penggelandangan.

"Wow intepretasi pakai metode apa itu dari bunyi pasal seperti ini berubah kayak gitu? penjelasan pasal pun tidak seperti itu. Imajinasinya sangat luar biasa ya?" tulisnya

Dalam Pasal 432 disebutkan, Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana paling banyak Kategori I.

Mahasiswa hukum tersebut memberi sanggahan dengan mengacu Pasal 1 ayat (1) dan (2) RUU KUHP.

"Oh ya, kalau gitu orang pulang malam ga dipidana? ya gak lah, ada asas umum yang tertuang dalam Pasal 1 (1) RUU KUHP (asas legalistas). Oh ya perbuatan ts tadi dilarang lo pada Pasal 1 (2) karena menggunakan analogi untuk menentukan delik justru yang jadi permasalahan adalah adanya frasa," imbunya.

Baca Juga: Bintang Film Porno Tewas Misterius, Unggahan Terakhirnya Seolah Firasat

Sementara bunyi kedua Pasal 1 ayat (1) dan (2) RUU KUHP sebagai berikut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI