Suara.com - Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendorong sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Riau, untuk menyuarakan desakannya terhadap pemerintah supaya segera bertindak.
Namun, karena aksi tersebut, mereka justru dipanggil pihak rektorat dan akan dijatuhi sanksi.
Hal tersebut disampaikan Ulul Azmi (23), mantan Wakil Ketua BEM UIN Suska melalui akun Twitter-nya, @ajemikk.
"Kami mahasiswa yang membela rakyat untuk mengikuti aksi melawan asap di Riau pad hari Senin dan Selasa hari ini dipanggil oleh pihak rektorat/kampus. Apa yang salah dengan gerakan kami? Ada apa ini?" tulisnya, Jumat (20/9/2019), sambil menyertakan surat rapat koordinasi pimpinan kampus.
Baca Juga: Manfaatkan Karhutla Riau, Jaringan Narkoba Internasional Selundupkan Sabu
"Ada apa kampusku dengan pemprov? Ada apa kampusku dengan korporasi? Tanda tanya besar yang masih terngiang di telingaku," imbuhnya.
Saat ini, pihak kampus tengah melakukan pendataan mahasiswa UIN Suska dari setiap fakultas yang berpartisipasi dalam demo.
Bahkan, mereka terancam sanksi berat dari pihak kampus jika terbukti ikut aksi unjuk rasa.
"Kami diancam akan di-DO atau dipersulit pengurusan administrasi di kampus," ujar Azmi melalui keterangan tertulis pada SUARA.com, Jumat.
Menurut keterangan Azmi, ancaman itu disampaikan oleh pimpinan rektorat dan dekanat UIN Suska.
Baca Juga: Perusahaan Sawit di Semitau Kalbar Disegel Polisi Terkait Karhutla
Kini, Azmi pun berharap, proses penerbitan ijazahnya dan wisuda pada Februari tahun depan tak ikut terkena dampak dari langkah yang diambil kampus terhadap mahasiswa demo.
Pada Selasa (17/9/2019), mahasiswa UIN Suska menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung Gubernur Riau. Mereka menyampaikan empat tuntutan sebagai berikut:
- Tindak tegas dan diwajibkan perusahaan penyebab karhutla untuk memberikan fasilitas penyembuhan bagi penderita ISPA.
- Tindak tegas mafia dan korporasi karhutla.
- Meminta pemerintah memfasilitasi mahasiswa dan relawan ikut dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
- Copot jabatan Kapolda Riau dan Pangdam sesuai janji Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.