Pasal Kolonial Kembali Dimuat RUU KUHP, YLBHI: Jangan Bodohi Publik

Sabtu, 21 September 2019 | 14:10 WIB
Pasal Kolonial Kembali Dimuat RUU KUHP, YLBHI: Jangan Bodohi Publik
Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, aturan mengenai unggas tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.

Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.

Begini Pasal 279:

Baca Juga: RUU KUHP Ditunda, Andi Arief Usul Jokowi Hapus Pasal-pasal Karet

Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Ayat 2, "Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI