Ketiduran saat Bakar Rumput, Buruh Tani Jadi Tersangka Pembakar Hutan

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 21 September 2019 | 14:09 WIB
Ketiduran saat Bakar Rumput, Buruh Tani Jadi Tersangka Pembakar Hutan
Ilustrasi kebakaran hutan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres KarimunKepulauan Riau, menetapkan seorang buruh tani sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kundur.

Tersangka berinisial Ka tersebut berniat untuk membersihkan tanaman liar di lahan milik tuan tanah, dengan cara membakarnya. Namun, ia tertidur saat membakar sampah, sehingga api menjalar dan menghanguskan 12 hektare lahan.

Kapolres Karimun Ajun Komisaris Besar Hengky Pramudya mengatakan satu tersangka tersebut lalai saat membersihkan lahan di Kundur.

"Satu orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan," kata Hengky seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga: Kebakaran Hutan Gunung Slamet Masuk Baturraden, Petugas Buat Sekat Bakar

Hengky mengatakan, tersangka Ka diketahui tengah membersihkan lahan pada 21 Agustus 2019 lalu.

Rumput liar dan semak dibabat dan ditumpuk olehnya untuk dibakar bersama dengan daun kering lain.

"Saudara terlapor ini membersihkan lahan milik Atan dengan mencangkul rumput liar dan memotong batang kayu, lalu ditumpuk bersama dengan daun kering," ujar Hengky.

Setelah itu, Ka membakar tumpukan rumput dan pohon tersebut. Dia meninggalkan tumpukan yang telah dibakar tersebut.

Saat itu, Ka yang mengaku ketiduran, tidak mengetahui api telah membesar dan menjalar ke lahan lainnya. Alhasil, 12 haktare lahan habis terbakar.

Baca Juga: Sindir Mahasiswa Pendemo, Curhat Pemadam Kebakaran Hutan Ini Viral

"Terlapor mengaku ketiduran saat itu, tidak tahu kalau api telah membesar. Beruntung api tidak menjalar dan mengenai pemukiman warga," ucap kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI