Suara.com - Pengesahan UU KPK, serta pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP dan juga revisi Undang-Undang Permasyarakatan (PAS), menyita perhatian masyarakat Indonesia dalam beberapa hari ini.
Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas bahkan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, untuk menolak semua produk hukum tersebut.
UU KPK yang baru saja disahkan, RUU KUHP maupun revisi Undang-Undang Permasyarakatan (PAS) menyita perhatian warganet karena banyak pasalnya yang dianggap kontroversial.
Mulai dari sinilah munculah beragam sindiran yang menggelitik di berbagai jejaring sosial, menjadi viral.
Baca Juga: RUU KUHP Ditunda, Andi Arief Usul Jokowi Hapus Pasal-pasal Karet
Salah satu yang menjadi viral adalah pintu gedung DPR RI yang telah dicoret dengan tulisan "DPR tolol". Grafiti itu ada setelah mahasiswa menggelar aksi di sana.
Foto gambar tersebut diberi penjelasan sebagai berikut :
"Jelas ini bakalan kena pasal berlapis dan terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara, karna :
1. satu tahun hukuman pidana karna pengerusakan aset negara.
2. 11 tahun ancaman hukuman pidana karna membocorkan rahasia negara"
Baca Juga: Usul Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, Gerindra - PDIP Kompak Mendukung
Beberapa warganet ramai membanjiri postingan ini dengan beragam komentar.