Suara.com - Alissa Wahid, putri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, menyampaikan rasa ibanya pada korban perkosaan jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan.
Pernyataan itu ia sampaikan sebagai respons terhadap berita DP, korban perkosaan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, yang tengah mengandung jabang bayi karena aksi bejat pelaku.
Alissa Wahid menyebutkan, jika RKUHP sudah disahkan, maka DP tak hanya menjadi korban pemerkosaan, tetapi juga politik.
Pasalnya, meskipun hamil akibat kekerasan seksual, DP akan dijatuhi hukuman penjara jika melakukan aborsi.
Baca Juga: Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP, Jokowi: Ada 14 Pasal Perlu Ditinjau
"Gadis ini diperkosa enam buruh. Menurut RKUHP 2019 ini, kalau dia menggugurkan kehamilannya, dia akan dipenjara. Mesakke (kasihan), dua kali jadi korban: korban kebejatan syahwat dan korban sistem+politik. Seumur hidup menderita lahir batin..." cuit Alissa Wahid, Jumat (20/9/2019).
KH Ahmad Mustofa Bisri alias Gus Mus kemudian ikut memberikan tanggapan terhadap tweet Alissa Wahid.
Ia menyayangkan jika undang-undang dibuat oleh orang-orang yang tidak berkompeten.
"Makanya jangan sembarangan milih orang yang ditugasi bikin undang-undang," tulis @gusmusgusmu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk menunda mengesahkan RKUHP, yang sempat dijadwalkan pada 24 September 2019.
Baca Juga: Dian Sastro Juga Dibikin Resah Pasal Revisi KUHP
Ia mengatakan, permintaan tersebut didasari atas adanya pasal-pasal yang perlu ditinjau ulang.
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jakarta, Jumat (20/9/2019).