Suara.com - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang meminta DPR menunda pengesahan RUU KHUP.
Ia menyambut baik keputusan tersebut, namun juga meminta Jokowi untuk mengambil kebijakan lain. Hal itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya.
Andi Arief menyarankan presiden untuk tak sekadar menunda RUU KHUP tapi juga menghapus "pasal-pasal karet" yang kontroversial dan dinilai melanggar kebebasan sipil.
Hal itu dianggap sebagai langkah tepat untuk mempertahankan citra baik Jokowi di akhir masa jabatan pemerintahan periode satu.
Baca Juga: Usul Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP, Gerindra - PDIP Kompak Mendukung
"Sebagaimana manusia biasa, tentu Pak Jokowi punya niat dikenang meninggalkan hal positif saat kekuasaannya berakhir. Bukan hanya menunda, juga harus menghapus rencana pasal tidak demokratis dan memberangus hak sipil dalam RKHUP. Kata terima kasih setelahnya baru layak disematkan," cuit @AndiArief_. Sabtu (21/9/2019).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU KUHP, yang banyak memuat pasal-pasal kontroversial serta memicu protes publik.
Jokowi juga sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk menyampaikan permintaannya itu kepada DPR, agar RUU KUHP benar-benar ditunda.
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Ia mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP, termasuk mendengar masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan sejumlah substansi dalam RUU KUHP.
Baca Juga: Bosan Ajar KUHP Peninggalan Belanda, Prof Muladi Ingin RUU KUHP Disahkan
Menurut Jokowi, masih ada beberapa materi dalam RUU KUHP yang dibutuhkan pendalaman lebih lanjut.