Suara.com - Seorang ibu dari kota Xianyang, Provinsi Shaanxi, Cina, tega menganganiaya putranya hingga berujung pada kematian.
Dikutip dari China Press, sang ibu bernama Hu, dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 3 tahun.
Hukuman itu dijatuhkan setelah ia mengakui memukuli putranya hingga menderita cedera parah pada bagian kepala, sehingga menyebabkannya muntah dan meninggal dunia.
Diketahui sejak Januari tahun ini, Hu telah memberikan pendidikan homeschooling pada putranya.
Baca Juga: Korban Penganiayaan Cabut Laporan Bukan karena Kriss Hatta Minta Maaf
Namun, selama menjalani sekolah privat itu, putranya dirasa tidak cukup berkonsentrasi saat belajar.
Maka dari itu, Hu berulang kali memukul kepala putranya itu, terutama jika tidak mengerjakan pekerjaan rumah.
Selanjutnya, pada suatu pagi, Hu terkejut menemukan putranya muntah sejadi-jadinya. Ia kemudian membawa anak tersebut tersebut ke rumah sakit, namun sudah terlambat.
Bocah malang itu sudah meninggal terkulai lemas. Anak tersebut telah menelan muntahannya sendiri dan menyebabkan penyumbatan pada pernafasan.
Ketika polisi menyelidiki insiden ini, mereka mengkonfirmasi anak tersebut benar putra biologis Hu.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Tersangka Kriss Hatta, Polisi Periksa 5 Saksi
Namun, pihak berwenang tidak dapat segera menahan Hu karena saat itu ia sedang mengandung.
Kini ibu tersebut ditahan di Biro Keamanan Kepolisian Kabupaten Wugong, untuk pemantauan sebelum dituntut karena telah menyebabkan kematian.
Pengadilan mengakui perlakuan kasar Hu terhadap putranya telah melanggar hukum pidana dan dianggap sebagai kejahatan.
Ia dijatuhi hukuman yang lebih ringan 3 tahun penjara diikuti dengan masa percobaan tiga tahun, karena tercatat baru kali pertama melakukan tindakan kriminal.
Banyak warga yang marah ketika berita penangkapan Hu diumumkan kepada publik. Mereka menganggap hukuman tersebut terlalu ringan.
"Anak itu memang harus rajin belajar, tetapi metode yang digunakan untuk mendisiplinkannya terlalu radikal," ungkap salah satu netter melalui China Press.