KPK Beberkan Sumber Uang Suap yang Diterima Imam Nahrawi

Sabtu, 21 September 2019 | 00:16 WIB
KPK Beberkan Sumber Uang Suap yang Diterima Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi hormat di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sumber uang yang diterima suap yang diterima eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, sumber uang suap sebesar Rp 26, 5 miliar merupakan fee untuk Nahwari dari tiga hal yang berkaitan dengan dana hibah Kemenpora kepada KONI.

"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan "commitment fee" terkait tiga hal," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Tiga hal tersebut, yakni anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018.

Baca Juga: Agus Cs Serahkan Mandat ke Jokowi, PDIP: Pimpinan KPK Sudah Tidak Ada

Kedua, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat Tahun 2018. 

Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan status Nahwari dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat memeriksa satu saksi untuk tersangka Imam, yaitu Alverino Kurnia dari unsur swasta.

"Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya dari unsur KONI, yaitu pengurus di bidang anggaran dan keuangan," ucap Febri.

Baca Juga: Desak Agus Rahardjo Cs Angkat Koper, Pendemo Aksi Fogging Gedung KPK

Saat jumpa pers pada Rabu (18/9), KPK menduga Imam menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019. (Antara).

REKOMENDASI

TERKINI