Menkumham: Zina dan Kumpul Kebo Cuma Bisa Diadukan Orang Dekat

Jum'at, 20 September 2019 | 23:42 WIB
Menkumham: Zina dan Kumpul Kebo Cuma Bisa Diadukan Orang Dekat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa perbuatan zina dan kumpul kebo (kohabitasi) yang diatur dalam KUHP hanya dapat diadukan oleh orang yang terkena dampak dua perbuatan tersebut.

"Mengenai perzinaan yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri merupakan delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri atau orang tua atau anak jadi pengaduannya dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampak," kata Yasonna di gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.

Dalam draf revisi KUHP pasal 417 ayat (1) disebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II" sedangkan ayat (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

Baca Juga: RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Bisa Dihukum Mati

"Tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian karena perzinaan ini dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia, bukan masyarakat kota besar," tambah Yasonna.

Sedangkan mengenai kumpul kebo diatur dalam pasal 419 ayat (1) "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

"Untuk kohabitasi merupakan delik aduan dan yang berhak mengadu dibatasi hanya oleh suami atau istri, anak, dan orang tua. Dapat juga dilakukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lain sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami/istri, anak, dan orang tua serta pengaduan dapat ditarik. Itu hukumannya enam bulan, jadi tidak bisa langsung ditahan, enam bulan atau denda," jelas Yasonna.

Zina dan kumpul kebo ikut diatur karena menurut Yasonna bila tidak diatur maka pemerintah dapat dipersepsikan menyetujui perzinaan.

Baca Juga: RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun

"Kecuali kita mau mengatakan di sini, nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinaan, kalau itu lebih berat buat saya. Jadi jangan diputar balik," kata Yasonna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI