Suara.com - Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e- TLE) atau tilang elektronik bakal diterapkan di ruas jalan tol dalam kota. Nantinya, akan ada penambahan kamera di ruas jalan bebas hambatan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, kamera yang akan dipasang sama dengan kamera yang sudah dipasang di ruas jalan lainnya.
Kamera tersebut mampu mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan hingga kendaraan yang kelebihan muatan.
"(Kamera) ETLE yang sudah ada ditambah (fitur) yang dapat mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan, over dimention (pelanggaran dimensi), dan over loading (kelebihan muatan)," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Waspada! Tilang Elektronik di Jalur Transjakarta Berlaku Oktober 2019
Nasir mengatakan, pemasangan kamera e-TLE di ruas jalan tol bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sebab, kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di ruas jalan tol akibat kendaraan melebihi batas kecepatan.
"Kalau ditanya tujuannya, masing-masing punya tujuan. Bagi Ditlantas, tujuannya adalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamsetibcarlantas)," sambungnya.
Nasir menjelaskan, penempatan kamera yang nantinya akan dipasan di ruas jalan tol menjadi wewenang PT. Jasa Marga. Ditargetkan, pada bulan Oktober 2019 kamera tersebut akan dipasang.
"Pertama dipasang di ruas tol dalam kota, tinggal penempatan-penempatan kamera di wilayah yang menjadi wewenang PT Jasa Marga. Kan jalan tol beda-beda, tidak semua menjadi wewenang PT Jasa Marga," imbuh Nasir.
Baca Juga: Gara-gara Tilang Elektronik, Suami Ketahuan Istri Bareng Wanita Lain