Suara.com - Aparat kepolisian mulai menyelidiki laporan ihwal kericuhan saat musyawarah nasional luar biasa Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong MKGR di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Insiden kericuhan dalam arena munaslub salah satu organisasi hasta karya Partai Golkar tersebut terjadi pada Kamis (19/9/2019).
"Semua laporan yang masuk tentu kami terima dan diselidiki," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat (20/9/2019).
Ada dua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait hal tersebut. Pertama, laporan yang dibuat oleh MKGR, dan kedua dari Hotel Sultan. Nantinya, polisi memanggil pelapor maupun saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
"Untuk laporan yang masuk semalam tentunya pasti kita selidiki. Nanti kita panggil pelapornya untuk klarifikasi," sambungnya.
Laporan MKGR teregistrasi dengan nomor LP/5973/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 19 September 2019 dengan pelapor atas nama Yoksan Patty.
Terlapor yang masih dalam lidik disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Selain MKGR, Hotel Sultan juga melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat oleh sekuriti bernama Nurcahyono teregistrasi dengan nomor LP/5978/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Nurcahyono melaporkan atas perbuatan perusakan sejumlah fasilitas hotel.
Baca Juga: Acara Munaslub MKGR Ricuh, Massa Rusak Sarana di Hotel Sultan