Suara.com - Aparat kepolisian telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di Istana Negara ke Kejaksaan. Berkas perkara kasus yang telah menyeret mahasiswa Papua sebagai tersangka itu dilimpahkan pada Rabu (18/9/2019).
"Ya betul. Berkas kasus pengibar Bendera Bintang Kejora sudah kami serahkan pada tanggal 18 September kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).
Berkas perkara tahap pertama tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga kekinian, belum ada balasan dari pihak kejaksaan terkait berkas tersebut.
"Dikirim ke Kejati DKI ya," katanya.
Baca Juga: OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman
Diketahui, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Keamanan Negara.