Kasus Papua dan Aktivis Veronica Koman Sampai ke Sidang Dewan HAM PBB

Jum'at, 20 September 2019 | 19:24 WIB
Kasus Papua dan Aktivis Veronica Koman Sampai ke Sidang Dewan HAM PBB
Andreano Erwin, delegasi Indonesia dalam Perdebatan Umum Dewan HAM PBB mengenai situasi HAM yang memerlukan perhatian PBB pada 17 September 2019 di Genewa, memberikan tanggapan atas pernyataan delegasi Vanuatu soal Papua. - (UNWeb TV: istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kerusuhan Papua, yang melibatkan nama aktivis Veronica Koman sebagai tersangka, disinggung dalam sidang reguler Dewan HAM PBB, yang sudah digelar di Jenewa, Swiss, sejak 9 hingga 27 September 2019 dan telah memasuki masa sidang ke-42.

Dari 47 negara dengan 63 pembicara di sidang reguler tersebut, pimpinan delegasi Vanuatu, Sumbue Antas, menyayangkan sikap Indonesia dalam menangani kasus Papua.

"Kami prihatin dengan sikap Indonesia, yang menunda jadwal dan waktu kunjungan Komisioner HAM PBB ke Papua," kata Sumbue dalam Sesi Debat sidang pada Selasa (17/9/2019).

"Kami juga sangat prihatin dengan pelanggaran HAM melalui penyensoran kebebasan berpendapat dan berkumpul serta diskriminasi rasial terhadap orang Papua melanesia," imbuhnya, berbicara atas nama Vanuatu dan Solomon Islands, seperti dikutip dari ABC Indonesia.

Baca Juga: Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat

Forum pemimpin negara-negara Pasifik, kata Sumbue, juga mendorong Komnas HAM Indonesia supaya segera berkunjung ke Papua dan melaporkan bukti-bukti dari lapangan sebelum Forum Pasifik 2020 digelar.

Pimpinan delegasi Indonesia Andreano Erwin lantas menanggapi pernyataan Sumbue, dengan mengatakan bahwa situasi di Papua dan Papua Barat sudah berangsur kondusif.

"Semua langkah-langkah yang diperlukan telah dilakukan dalam menyelesaikan insiden di Malang dan Surabaya," terang Andreano.

"Pemerintah dan rakyat Indonesia telah dan akan terus memberantas rasisme dan diskriminasi, bukan hanya melalui penegakan hukum tapi juga melalui pendidikan," tambahnya.

Ia juga menerangkan soal pembatasan data internet, yang menurut keterangannya telah dicabut pada Rabu (4/9/2019) karena situasi telah kondusif.

Baca Juga: Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal

"Pembatasan internet dilakukan untuk mencegah penyebaran berita bohong. Keputusan ini tidak secara khusus dilakukan di Papua saja. Tapi diterapkan juga ketika terjadi kerusuhan di Jakarta pada Mei lalu," tutur Andreano.

Sementara itu, terkait kunjungan Komisioner HAM PBB ke Papua, seperti yang disayangkan Vanuatu, ia menjelaskan, Pemerintah RI telah mengundangnya untuk berkunjung ke Papua pada Februari 2018.

"Tapi karena jadwalnya yang padat, Komisioner HAM PBB mendelegasikan penjadwalan kunjungan itu ke kantor regional di Bangkok," ungkap Andreano.

"Kami saat ini bekerja sama dengan kantor regional Dewan HAM PBB itu untuk menyiapkan kunjungan Komisioner HAM PBB ke Papua," katanya lagi.

Tak hanya kerusuhan Papua, secara terpisah, Veronica Koman juga sempat disinggung dalam sidang Dewan HAM PBB oleh sejumlah LSM.

Namun, berbeda dari pernyataan Andreano, kalangan LSM menyebutkan, situasi di Papua hingga saat ini masih sangat menegangkan.

Keterangan tersebut disampaikan melalui "oral intervention" (semacam pernyataan lisan) oleh Irene Valotti, yang berbicara atas nama LSM Franciscans International, Dewan Gereja-Gereja Dunia, Westpapua-Netzwerk, Koalisi Internasional untuk Papua, VIVAT International, Geneva for Human Rights - Global Training, serta LSM TAPOL.

"Sejak 9 Agustus 2019, aksi protes yang diwarnai kekerasan terjadi di berbagai wilayah Papua dan Papua Barat, yang dipicu oleh rekaman video aparat keamanan memaki mahasiswa Papua di Surabaya sebagai "monyet", "babi" dan "anjing"," kata Irene.

Dia pun menyayangkan tindakan Pemerintah Indonesia karena tak merespons insiden itu dengan dialog, melainkan malah menerjunkan lebih dari 6.000 pasukan, sehingga membuat situasi di wilayah itu makin panas.

"Kami menerima laporan adanya tiga orang warga Papua yang dibunuh di Jayapura, melibatkan milisi pro pemerintah Indonesia," ungkap Irene.

"Tindakan polisi di Kabupaten Deiyai mengakibatkan 8 warga Papua tewas," imbuhnya.

Selain itu, menurut koalisi LSM ini, Pemerintah Indonesia telah melanggar hak kebebasan dan menyulitkan verifikasi fakta di lapangan dengan menutup akses internet.

"Kami juga sangat prihatin atas penggunaan UU kejahatan siber sebagai taktik untuk mengkriminalisasi pembela HAM seperti Veronica Koman," katanya.

"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan dialog politik dengan pihak-pihak terkait di Papua sehingga memungkinkan adanya solusi damai dan berkelanjutan atas konflik berkepanjangan ini," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI