Selain itu, menurut koalisi LSM ini, Pemerintah Indonesia telah melanggar hak kebebasan dan menyulitkan verifikasi fakta di lapangan dengan menutup akses internet.
"Kami juga sangat prihatin atas penggunaan UU kejahatan siber sebagai taktik untuk mengkriminalisasi pembela HAM seperti Veronica Koman," katanya.
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan dialog politik dengan pihak-pihak terkait di Papua sehingga memungkinkan adanya solusi damai dan berkelanjutan atas konflik berkepanjangan ini," tegasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat