Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelamatkan uang negara yang mencapai Rp 28.7 triliun, selama 6 bulan kegiatan pencegahan korupsi semester 1 tahun 2019.
”Ini penyelamatan KPK bersama pemimpin dan pegawai yang bekerja sama dalam pencegahan korupsi di daerah-daerah. KPK berharap, upaya ini terus dilakukan di daerah, dan pusat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/9/2019).
Secara rinci, kata dia, Rp 28,7 triliun uang negara yang berhasil diselamatkan itu di antaranya didapat melalui penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 18,8 triliun.
Selain itu, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga Rp 6,8 triliun; Optimalisasi pajak daerah Rp 2,2 triliun; dan, penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp 900 miliar.
Baca Juga: Massa PMII Beringas Bakar Ban di Gedung KPK, Bentrok Terjadi
Menurut Febri, penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah DKI Jakarta, sebesar Rp 18,5 triliun.
Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Untuk kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Badung, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran," ujar Febri.
Kemudian, dalam penyelamatan aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, di antaranya berupa penyelamatan aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp 1,8 triliun.
Selanjutnya, pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel Rp 2,5 triliun.
Baca Juga: Polisi Pukul Mudur Pendemo di KPK, Mahasiswa PMII Kocar-kacir
Selain itu, KPK membantu menyelamatkan aset berupa fasilitas umum serta sosial yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada pemprov DKI Jakarta senilai Rp 1,9 Triliun.
Tak hanya itu, ada pula penyelamatan aset berupa tanah milik PT KAI dan PT Agra Citra Kharisma (ACK) di Kota Medan Sumatera Utara seluas 35.537 meter persegi, senilai Rp 500 miliar.
"Jadi, selebihnya adalah penyelamatan aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda seperti Kota Binjai, Bolmong, Kepri dan Jambi," kata Febri.
Sedangkan optimalisasi pajak daerah yang berhasil didorong KPK adalah, peningkatan pajak asli daerah kabupaten/kota dari pemasangan alat rekam pajak untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir dari sejumlah daerah sebesar Rp 699 miliar.
Selanjutnya optimalisasi penerimaan BPHTB dengan sistem Host-to-Host dan BPN dari Pemda Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Papua sebesar Rp 964 miliar.
Selain itu, KPK juga mengintervensi optimalisasi penerimaan pajak dari jenis pajak tingkat provinsi seperti PKB, PBBKB dan PAT dari enam provinsi senilai Rp 538 miliar.
"Sementara, terkait penyelamatan keuangan dari penghapusan pembebasan cukai rokok pada KEK Batam senilai Rp 900 miliar merupakan hasil kajian KPK. Salah satu rekomendasi KPK ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Perekonomian kepada Dirjen Bea Cukai untuk tidak lagi melayani permintaan pembebasan cukai rokok," jelas Febri.
Febri menyatakan, optimalisasi penerimaan daerah (OPD) dan manajemen aset daerah merupakan dua fokus pendampingan KPK kepada 34 pemerintah provinsi. Termasuk di dalamnya 542 kabupaten/kota melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
Kegiatan OPD mencakup penggalian potensi penerimaan daerah, salah satunya yang bersumber dari pajak.
"Lima fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik (e-planning dan e-budgeting), pelayanan terpatu satu pintu (PTSP), pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, dan pengelolaan dana desa," ujar Febri.
Febri memastikan, lembaga antirasuah terus berupaya menjalankan tugas penindakan dan pencegahan korupsi secara paralel dan terintegrasi.
Jika korupsi belum terjadi, maka upaya pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem ataupun melalui fungsi trigger mechanisme mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi.
"Tetapi, jika tindak pidana telah terjadi, sebagai penegak hukum, KPK wajib menangani secara tegas. Oleh karena itu, semestinya semua penyelenggara negara menahan diri untuk tidak memperkaya diri sendiri dan mengingatkan bawahannya untuk menjalankan wewenangnya secara benar. Karena tanggungjawab Pencegahan Korupsi sesunguhnya juga diemban setiap Pimpinan instansi," kata dia.