6 Bulan Pertama 2019, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 28,7 Triliun

Jum'at, 20 September 2019 | 18:46 WIB
6 Bulan Pertama 2019, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 28,7 Triliun
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika korupsi belum terjadi, maka upaya pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem ataupun melalui fungsi trigger mechanisme mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi.

"Tetapi, jika tindak pidana telah terjadi, sebagai penegak hukum, KPK wajib menangani secara tegas. Oleh karena itu, semestinya semua penyelenggara negara menahan diri untuk tidak memperkaya diri sendiri dan mengingatkan bawahannya untuk menjalankan wewenangnya secara benar. Karena tanggungjawab Pencegahan Korupsi sesunguhnya juga diemban setiap Pimpinan instansi," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI