Tak hanya itu, ada pula penyelamatan aset berupa tanah milik PT KAI dan PT Agra Citra Kharisma (ACK) di Kota Medan Sumatera Utara seluas 35.537 meter persegi, senilai Rp 500 miliar.
"Jadi, selebihnya adalah penyelamatan aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda seperti Kota Binjai, Bolmong, Kepri dan Jambi," kata Febri.
Sedangkan optimalisasi pajak daerah yang berhasil didorong KPK adalah, peningkatan pajak asli daerah kabupaten/kota dari pemasangan alat rekam pajak untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir dari sejumlah daerah sebesar Rp 699 miliar.
Selanjutnya optimalisasi penerimaan BPHTB dengan sistem Host-to-Host dan BPN dari Pemda Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Papua sebesar Rp 964 miliar.
Baca Juga: Massa PMII Beringas Bakar Ban di Gedung KPK, Bentrok Terjadi
Selain itu, KPK juga mengintervensi optimalisasi penerimaan pajak dari jenis pajak tingkat provinsi seperti PKB, PBBKB dan PAT dari enam provinsi senilai Rp 538 miliar.
"Sementara, terkait penyelamatan keuangan dari penghapusan pembebasan cukai rokok pada KEK Batam senilai Rp 900 miliar merupakan hasil kajian KPK. Salah satu rekomendasi KPK ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Perekonomian kepada Dirjen Bea Cukai untuk tidak lagi melayani permintaan pembebasan cukai rokok," jelas Febri.
Febri menyatakan, optimalisasi penerimaan daerah (OPD) dan manajemen aset daerah merupakan dua fokus pendampingan KPK kepada 34 pemerintah provinsi. Termasuk di dalamnya 542 kabupaten/kota melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
Kegiatan OPD mencakup penggalian potensi penerimaan daerah, salah satunya yang bersumber dari pajak.
"Lima fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik (e-planning dan e-budgeting), pelayanan terpatu satu pintu (PTSP), pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, dan pengelolaan dana desa," ujar Febri.
Baca Juga: Polisi Pukul Mudur Pendemo di KPK, Mahasiswa PMII Kocar-kacir
Febri memastikan, lembaga antirasuah terus berupaya menjalankan tugas penindakan dan pencegahan korupsi secara paralel dan terintegrasi.