Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelamatkan uang negara yang mencapai Rp 28.7 triliun, selama 6 bulan kegiatan pencegahan korupsi semester 1 tahun 2019.
”Ini penyelamatan KPK bersama pemimpin dan pegawai yang bekerja sama dalam pencegahan korupsi di daerah-daerah. KPK berharap, upaya ini terus dilakukan di daerah, dan pusat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/9/2019).
Secara rinci, kata dia, Rp 28,7 triliun uang negara yang berhasil diselamatkan itu di antaranya didapat melalui penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 18,8 triliun.
Selain itu, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga Rp 6,8 triliun; Optimalisasi pajak daerah Rp 2,2 triliun; dan, penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp 900 miliar.
Baca Juga: Massa PMII Beringas Bakar Ban di Gedung KPK, Bentrok Terjadi
Menurut Febri, penyelamatan keuangan daerah dari penagihan piutang pajak daerah yang terbesar merupakan kontribusi dari pemerintah DKI Jakarta, sebesar Rp 18,5 triliun.
Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Untuk kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Badung, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran," ujar Febri.
Kemudian, dalam penyelamatan aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, di antaranya berupa penyelamatan aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp 1,8 triliun.
Selanjutnya, pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel Rp 2,5 triliun.
Baca Juga: Polisi Pukul Mudur Pendemo di KPK, Mahasiswa PMII Kocar-kacir
Selain itu, KPK membantu menyelamatkan aset berupa fasilitas umum serta sosial yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada pemprov DKI Jakarta senilai Rp 1,9 Triliun.