Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan hingga saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan 249 orang menjadi tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Selain ratusan orang tersebut, polisi juga sudah menetapkan 6 korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla sebagai tersangka.
"Sampai saat ini ada 249 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ini berproses diantaranya diantara tersangka, korporasi ada 6," ujar Iqbal di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Iqbal tidak menutup kemungkinan kalau jumlah tersebut akan bertambah disaat pengusutan terus berjalan.
Baca Juga: Ketua DPR Dorong Kebakaran Hutan untuk Cepat Diatasi
Ia menerangkan, 6 korporasi tersebut ditangani oleh kepolisian daerah masing-masing.
"Korporasi itu ada 6, satu dari Polda Riau, dari Polda Sumsel 1, Polda Jambi 1, Polda Kaltim 1, Polda Kalbar 2," kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, bahwa para tersangka bisa saja dikenai pasal berlapis dan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Pasalnya saat ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri tengah berada di lokasi terjadinya karhutla untuk melakukan upaya proses hukum.
"Beberapa lahan milik korporasi di police line dan dipastikan akan bertambah ya tersangka dari korporasi ini," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Kebakaran Hutan, Warganet Komentari Sepatunya