Polisi Tangkap Kurir Pembawa 38 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi dari Malaysia

Jum'at, 20 September 2019 | 17:19 WIB
Polisi Tangkap Kurir Pembawa 38 Kg Sabu dan 28 Ribu Ekstasi dari Malaysia
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat rilis kasus penggagalan penyelundupan narkoba dari Malaysia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatannya, para kurir tersebut dijerat dengan Pasal berlapis yakni 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI