RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Bisa Dihukum Mati

Jum'at, 20 September 2019 | 17:10 WIB
RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Bisa Dihukum Mati
[Suara.com/Oxta/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu pasal kontroversial RUU KUHP yang sebentar lagi disahkan oleh DPR RI adalah pidana makar.

Berdasarkan Pasal 167 RUU KUHP, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan perbuatan yang telah diwujudkan dengan dengan adanya perbuatan tersebut.

Dalam konteks lebih sederhana tindakan tersebut diartikan sebagai makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesai dan makar tehadap pemerintah yang sah.

Berikut, peraturan tentang makar dalam RUU KUHP yang versi 15 September 2019.

Baca Juga: Setelah Dapat Masukan PDIP, Jokowi Putuskan Tunda RKUHP

1. Makar terhadap Presiden dan Wapres

Mereka yang makar untuk membunuh Presiden atau Wapres terancam hukuman mati.

Hal itu tertuang dalam Pasal 191 RUU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan makar dengan tujuan membunuh dan merampas kemerdekaan Presiden dan Wakil Presiden atau menjadikan Presiden atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun"

2. Makar terhadap Negara Kesatuan Republik ‌Indonesia

Berdasarkan Pasal 192 RUU, oknum yang melakukan tindakan separatisme bisa dikenai pidana mati.

Baca Juga: Selain dari PKB, Ini Alasan Jokowi Tunjuk Hanif Dhakiri Jadi Plt Menpora

Berikut bunyi pasal tersebut: "Setiap Orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun".

3. Makar terhadap Pemerintah yang Sah

Berbeda dari hukuman dua kasus makar sebelumnya, mereka yang ingin menggulingkan pemerintahan Indonesia terancam pidana 12 tahun.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 193 ayat (1) RUU KHUP yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah bisa dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI