RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Bisa Dihukum Mati

Jum'at, 20 September 2019 | 17:10 WIB
RUU KUHP: Pelaku Makar dan Separatis Bisa Dihukum Mati
[Suara.com/Oxta/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Makar terhadap Pemerintah yang Sah

Berbeda dari hukuman dua kasus makar sebelumnya, mereka yang ingin menggulingkan pemerintahan Indonesia terancam pidana 12 tahun.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 193 ayat (1) RUU KHUP yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah bisa dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".

Baca Juga: Setelah Dapat Masukan PDIP, Jokowi Putuskan Tunda RKUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI