Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membantah pihaknya telah menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua, yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Kelapa Depok, Jawa Barat.
Argo mengatakan hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, keenam tersangka dijerat Pasal Makar dan pendampingan hukum tidak sama dengan tersangka kasus lain.
"Kasus makar terhadap enam tersangka itu bukan kasus biasa, tetapi kasus yang berkaitan dengan kemanan negara maka pendampingan kuasa hukum sesuai dengan Pasal 115 KUHAP Ayat 2, maka kuasa hukum hanya melihat dari jauh," kata Argo kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Terkait itu, Polda Metro Jaya dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca Juga: Ricuh Munaslub di Hotel Sultan, Ormas MKGR Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
Argo menyebut jika pihaknya telah menyartakan surat saat dilakukan penangkapan terhadap enam mahasiswa Papua. Selain itu, jam kunjungan terhadap para tahanan yang kekinian meringkuk di Mako Brimob Kelapa Dua memunyai SOP.
"Saat dilakukan penangkapan, semua sudah ada suratnya. Terhadap kunjungan tahanan ada SOP atau aturannya yaitu hari Selasa dan Jumat. Jam kunjung tahanan juga ada aturannya," kata dia.
Sebelumnya, Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, aktivis, dan tim advokat enam mahasiswa Papua, melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional pada Rabu (18/7/2019).
Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur dilaporkan atas dugaan pelangggaran hukum menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua serta penetapan status tersangka terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.
Pendeta Suarbudaya Rahardian menuturkan, ada beberapa dugaaan pelangggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polda Kalteng dan Tim KLHK Selidiki Kebakaran Lahan Milik Perusahaan Sawit
Salah satunya adalah dugaan pelangggaran menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua, yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Depok.
"Tindakan kepolisian diduga telah menghalangi hak bantuan hukum sejak proses penangkapan hingga saat ini yang bertentangan dengan KUHAP," kata Rahardian di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Keenam mahasiswa dan aktivis Papua yang ditahan, yakni Surya Anta, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Lokbere sejatinya berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sebagaimana termaktub dalam Pasal 54, Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 70 KUHAP.