Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Kompolnas, Polisi: Makar Bukan Kasus Biasa

Jum'at, 20 September 2019 | 16:29 WIB
Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Kompolnas, Polisi: Makar Bukan Kasus Biasa
Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono [Revi C Rantung/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tindakan kepolisian diduga telah menghalangi hak bantuan hukum sejak proses penangkapan hingga saat ini yang bertentangan dengan KUHAP," kata Rahardian di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Keenam mahasiswa dan aktivis Papua yang ditahan, yakni Surya Anta, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Lokbere sejatinya berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sebagaimana termaktub dalam Pasal 54, Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 70 KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI