Suara.com - Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda mengesahkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang sempat dijadwalkan pada 24 September 2019.
Ia mengatakan, permintaan tersebut didasari atas adanya pasal-pasal yang perlu ditinjau ulang. Setidaknya, ada 14 pasal dalam RUU KUHP yang perlu kembali dikaji.
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Ia mengatakan, 14 pasal yang bermasalah itu nantinya bakal dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dengan DPR.
Baca Juga: RUU KUHP: Korban Pemerkosaan Bisa Masuk Penjara 4 Tahun
Jokowi menuturkan, kalangan masyarakat yang tak menyetujui materi-materi RUU KUHP juga nantinya bakal diajak serta dalam pembahasan.
"Jadi ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju terhadap materi-materinya," ucap Jokowi.
Jokowi menuturkan, pemerintah saat ini fokus terkait pembahasan RUU KUHP. "Saat ini saya masih fokus pada RUU KUHP," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan kepada DPR, agar menunda mengesahkan revisi UU KUHP.
"Sudah saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," tutur dia.
Baca Juga: Diprotes Publik, Presiden Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP
Jokowi mengaku terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP termasuk mendengar masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan terhadap sejumlah substansi RUU KUHP.