RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Setengah Miliar

Jum'at, 20 September 2019 | 15:24 WIB
RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Setengah Miliar
[Suara.com/Oxta/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - RUU KUHP yang kontroversial dan segera disahkan oleh DPR RI nyatanya juga mengancam nasib para tukang gigi.

Mereka yang bekerja dalam bidang kesehatan dan estetika tersebut mestinya mulai mawas diri dalam waktu dekat.

Pasalnya, para tukang gigi yang menjalankan profesi mereka secara penuh ataupun sambilan bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun dan denda setengah miliar rupiah.

Begitulah bunyi salah satu pasal RUU KHUP yang kini tengah digodok dan segera disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.

Baca Juga: Revisi UU KPK dan PAS, ICW: Balas Dendam Pemerintah dan DPR

Aturan tentang profesi tukang gigi itu tercantum dalam Bagian Keenam Tindak Pidana Perizinan tentang Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin dan Melampaui Kewenangan Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP.

Bunyi pasal tersebut, yakni "Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)".

Sebelumnya, kriminalisasi tukang gigi ditentang oleh mereka yang melakoni profesi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kriminalisasi tukang gigi tertuang dalam Pasal 78 UU Kedokteran.

Namun pada 15 Januari 2013, MK membatalkan kriminalisasi tukang gigi dengan syarat  telah mengantongi izin dari pemerintah.

[Suara.com/Oxta/Ema]
[Suara.com/Oxta/Ema]

Untuk diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III hari ini.

Baca Juga: Imam Nahrawi Tersangka, Persiapan SEA Games 2019 Diharap Tak Terganggu

Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.

"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI