RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Setengah Miliar

Jum'at, 20 September 2019 | 15:24 WIB
RUU KUHP: Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Setengah Miliar
[Suara.com/Oxta/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.

"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI