Revisi UU PAS: Napi Bisa Cuti dari Penjara buat Hangout ke Mal

Jum'at, 20 September 2019 | 14:06 WIB
Revisi UU PAS: Napi Bisa Cuti dari Penjara buat Hangout ke Mal
Ilustrasi narapidana (Pixabay/Fifaliana-joy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pembahasan selanjutnya akan dibawa ke dalam Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR RI berlangsung untuk disahkan menjadi undang-undang.

Namun dari 10 fraksi tersebut, Partai Gerindra memberikan dua catatan, yakni soal pemberian remisi untuk terpidana narkoba dan terorisme mesti diambil secara hati-hati.

"Pertama, pemberian remisi bagi terpidana narkoba dan terorisme diberikan dengan prinsip kehati-hatian. Kedua, proses pembinaan agar dilakukan dengan jelas dan transparan," ujar perwakilan dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto.

Baca Juga: 10 Pasal RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Malam Bisa Kena Denda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI