Suara.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, mengirimkan surat perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang merundungnya.
Sementara itu, berdasarkan RUU KUHP, pencinta, peternak unggas dan pemelihara hewan bisa didenda Rp 10 juta kalau peliharannya masuk ke kebun orang. Berikut 5 berita populer yang dihimpun SUARA.com pada Kamis (19/9/2019).
1. Eggi Sudjana Kirim Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Jokowi
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, mengirimkan surat perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang merundungnya. Surat tersebut dilayangkan ke Istana Negara pada Selasa (17/9/2019) lalu.
Baca Juga: Mundur dari Menpora, Imam Nahrawi Banggakan Momen Asian Games 2018
Kuasa hukum Eggi, Alamsyah Hanafiah mengatakan kliennya mengirim surat ke Jokowi dengan tujuan meminta klarifikasi. Klarifikasi tersebut terkait apakah pemrintah merasa digulingkan atas pernyataan Eggi.
2. Miris, Warganet Temukan Burung Berjatuhan dari Langit karena Kabut Asap
Bukan cuma manusia yang terdampak dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Namun hewan termasuk burung juga merasakan dampak negatifnya.
Seperti kabut asap dari kebakaran hutan yang melanda Sumatera dan Kalimantan. Membuat sejumlah burung mengalami hal buruk.
Baca Juga: Minta Firli Bahuri Tak Dilantik, Belasan Mahasiswa Gugat UU KPK Baru ke MK
3. CEK FAKTA: Sampul Tempo 'Novel Baswedan Penjual Rahasia Negara', Hoaks!
Sebuah gambar sampul Majalah Tempo beredar secara berantai di jejaring WhatsApp, Kamis (19/9/2019). Dalam gambar yang beredar itu, tergambar sosol Novel Baswedan yang bagian matanya ditutup tangan.
Di sampul Majalah Tempo tertulis edisi 5-11 Agustus 2019 juga ditulis judul 'Novel Baswedan: Penjual Rahasia Negara ke Indonesia Leaks'.
4. Bukan Sinetron, Pencuri Sepeda Motor Tertabrak Mobil saat Beraksi
Nasib apes bisa muncul kapan saja dan menimpa siapa pun, seperti yang dialami lelaki berusia 51 tahun berinisial PR, warga Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur.
PR yang diduga hendak mencuri motor milik AR (35) warga Desa Ketananon Kecamatan Kedungwaru, Rabu (18/9) kemarin, terluka parah ditabrak mobil Toyota Avanza. Ia ditabrak ketika membawa motor AR di tengah jalan raya, tepatnya Jalan Pahlawan.
5. RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta
Pecinta dan pemelihara atau bahkan peternak unggas serta hewan ternak lain, tampaknya harus lebih waspada dalam mengawasi peliharannya.
Jangan sampai unggas atau hewan ternaknya sampai masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.