Seruan Usir Orang Non-Aceh dan 4 Berita Terpopuler Lainnya

Jum'at, 20 September 2019 | 13:13 WIB
Seruan Usir Orang Non-Aceh dan 4 Berita Terpopuler Lainnya
Video Amaran PKAD/AM dan TIAD - (Facebook/Yahdi Ilar Rusydi Smh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orang-orang yang bukan asli berasal dari Aceh diminta keluar dari Aceh untuk sementara waktu oleh Tentara Islam Aceh Darussalam (TIAD).

Sleain itu, beita tetang pamitnya Mantan Menpora Imam Nahrawi juga menarik perhatian warganet. Inilah lima berita terpopuler SUARA.com, Kamis (19/9/2019) kemarin:

1. Baru Beli 1 Bulan Wuling Almaz Ini Langsung Dijual, Alasannya Bikin Geli

Suasana perjalanan di ruas tol bebas hambatan mengarah ke Bandung bersama Wuling Almaz [Dok. Wuling Motors].
Suasana perjalanan di ruas tol bebas hambatan mengarah ke Bandung bersama Wuling Almaz [Dok. Wuling Motors].

Saat pertama kali dirilis, Wuling Almaz sempat membuat dunia otomotif tanah air heboh. Hal ini dikarenakan banderol harga mobil tersebut yang cukup miring dibandingkan dengan mobil sekelasnya.

Baca Juga: Sita Gedung DPR, Mahasiswa Bertahan untuk Batalkan UU KPK Baru dan RUU KUHP

Ditambah dengan adanya vitur voice command yang menjadikan mobil ini sangat menggiurkan bagi banyak orang.

Baca selengkapnya

2. Pamit, Mantan Menpora Imam Nahrawi: Semoga Pengganti Saya Lebih Suci

Imam Nahrawi usai menunaikan salat Dzuhur di Masjid Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Imam Nahrawi usai menunaikan salat Dzuhur di Masjid Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Imam Nahrawi resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Keputusan itu menyusul ditetapkannya Imam sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehari sebelumnya.

Baca Juga: RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI