Puskesmas dan Ibu Hamil Damai, Kasus Pemberian Obat Kedaluarsa Tetap Lanjut

Jum'at, 20 September 2019 | 12:02 WIB
Puskesmas dan Ibu Hamil Damai, Kasus Pemberian Obat Kedaluarsa Tetap Lanjut
Ibu hamil bernama Novi Sriwahyuni (21) diberi vitamin B6 kadaluarsa oleh pihak Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pemberian obat kedaluarsa oleh Puskemas Kamal Muara, Jakarta Utara kepada ibu hamil bernama Novi Sriwahyuni (21) memasuki babak baru. Meski demikian, pihak puskesmas dan Novi kekinian telah berdamai.

Aparat kepolisian tengah mengkaji proses penyelidikan kasus tersebut. Budhi menyebut jika kesepakatan antar kedua belah pihak bukan merupakan delik aduan.

"Kan ini mereka sudah mendapatkan manfaatnya apalagi korbannya ini ada kompensasi-kompensasi. Kami sedang mempertimbangkan baik buruknya, secara aturan itu bukan delik aduan. Tapi, kan tujuan penegakkan hukum kan ada tiga, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan," kata Budhi kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Meski demikian, kasus tersebut masih berjalan. Belum ada hasil gelar perkara yang menyatakan jika kasus ini dihentikan.

Baca Juga: Puskesmas Kamal Muara Lalai, Ibu Hamil Konsumsi Obat Kadaluarsa

"Masih kita proses karena nanti akan gelar (perkara)," sambungnya.

Kasus pemberian obat kedaluwarsa ini baru diketahui setelah Novi Sri yang sedang mengandung janin berumur 15 minggu mengeluhkan kondisi kesehatannya.

Novi mengalami muntah-muntah, sakit perut dan pusing kepala setelah meminum obat yang ia beli di Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara.

Ternyata, obat tersebut sudah kedaluwarsa sehigga menimbulkan dampak kesehatan pada wanita hamil tersebut.

Atas keluhan tersebut, Novi membuat laporan ke Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 15 Agustus 2019. Laporan tersebut terigister dalam nomor laporan 940/K/VIII/2019/SEK.PENJ.

Baca Juga: Dua Kali Diberi Obat Kadaluarsa di Puskesmas, Ibu Hamil Novi Hampir Pingsan

Dalam kasus ini, Puskesmas Kamal Muara dilaporkan atas tuduhan Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI